Jakarta, 15 Juni 2023Sekelompok organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, hari ini mengadakan konferensi pers, guna menyatakan sikap tegas menolak RUU Kesehatan yang sedang dibahas di DPR RI dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law sektor Kesehatan. Salah satu alasannya adalah minimnya pelibatan partisipasi publik dalam tahap penyusunan dan pembahasan, berpotensi menghilangkan kewajiban negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan publik yang merupakan amanah konstitusi.

Saat ini, RUU Kesehatan telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 pada 14 Februari 2023. Untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah, Komisi IX DPR telah membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 27 orang dari unsur Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI.

Dari sisi pemerintah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan substansi RUU Kesehatan. Pemerintah mendorong enam topik utama ke dalam RUU Kesehatan tersebut sesuai dengan pilar transformasi sistem kesehatan Indonesia, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM dan teknologi kesehatan. Di sisi lain, Menkes sering menyatakan bahwa preventif lebih utama daripada kuratif, tanpa upaya preventif Pemerintah tidak akan mampumenyediakan biaya kesehatan. 

Simak siaran pers selengkapnya di sini: https://komnaspt.or.id/wp-content/uploads/2023/06/Siaran-Pers-Jaringan-Pengendalian-Tembakau_compressed-1.pdf