Jakarta, 10 Juni 2026 – Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk ketentuan standarisasi kemasan atau plain packaging. Komnas PT mendesak pemerintah untuk segera menetapkan dan mengundangkan regulasi tersebut tanpa penundaan lebih lanjut mengingat masa transisi yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 akan berakhir pada Juli 2026.

Simak siaran pers selengkapnya di sini