Peringatan Kesehatan Bergambar

Peringatan Kesehatan Bergambar
Peringatan Kesehatan Bergambar

Perokok memahami sepenuhnya risiko kesehatan mereka. Peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok dapat menjangkau dan mengedukasi seluruh perokok tanpa pemerintah harus mengeluarkan biaya apapun. Industri rokok wajib membuat peringatan kesehatan bergambar sebagai pemenuhan hak konsumen mendapatkan informasi sebenar-benarnya dari dampak konsumsi rokok. Seperti yang tercantum dalam pedoman dalam WHO Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), peringatan kesehatan berbentuk gambar harus ditempatkan pada bagian depan dan belakang kemasan dalam ukuran yang besar dan jelas untuk menjelaskan penyakit tertentu yang disebabkan oleh rokok. Gambar penyakit memiliki dampak yang lebih besar daripada hanya peringatan berbentuk kata-kata saja. Penggunaan gambar menunjukkan bahaya penggunaan produk tembakau dan merupakan cara sangat efektif dalam meyakinkan perokok untuk berhenti.

Pedoman dan Sumber terkait Peringatan Kesehatan Bergambar di Indonesia :

  1. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2013

Pada Tahun 2014, sosialisasi tentang peringatan kesehatan bergambar dilaksanakan oleh Pemerintah bersama masyarakat dalam kampanye bertema #SudahWaktunya Melek Bahaya Rokok.  Kampanye ini mendapat dukungan dari seluruh masyarakat agar peringatan kesehatan di Indonesia tidak lagi berbentuk tulisan, tetapi berbentuk gambar.  Tentang kampanye #SudahWaktunya Melek Bahaya Rokok :

  1. Kampanye #SudahWaktunya oleh Promkes Kementrian Kesehatan RI
  2. Dukungan Terhadap Kampanye #SudahWaktunya

Pedoman Peringatan Kesehatan Bergambar secara Global :

  1. Warn About The Dangers of Tobacco, WHO
  2. Warnings and Packaging, The Tobacco Atlas