Kemenkeu Diminta Tidak Gagap Naikkan Cukai Rokok
Kemenkeu Diminta Tidak Gagap Naikkan Cukai Rokok

Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan dituntut untuk tidak perlu ragu menaikkan harga rokok melalui kenaikan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi produk tembakau tersebut. Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany.

Pria yang juga mewakili Komnas Pengendalian Tembakau (PT) mendesak pemerintah menaikkan cukai rokok setidaknya sebesar 20 persen mulai tahun depan. Hal itu, katanya, agar tujuan utama Undang-Undang Cukai yakni mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok 1 persen per tahun dapat tercapai.

“Pemerintah tidak perlu gagap atau takut berefek buruk pada petani dan pekerja rokok,” kata Hasbullah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/7).

Besaran cukai rokok di Indonesia masih tergolong rendah yaitu sekitar 38 persen dari harga jual eceran. Angka itu masih jauh di bawah anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yaitu 66 persen. Sehingga, harga rokok yang murah di Indonesia itu dinilai dapat dengan mudah diakses anak-anak, remaja, dan masyarakat miskin.

Berdasarkan survei yang dilakukan Komnas PT dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas lndonesia (PKJS-Ul), masyarakat Indonesia mendukung harga rokok dinaikkan agar anak-anak tidak lagi membelinya.

Survei itu dilakukan pada 1-31 Mei 2018 dengan melibatkan 1000 responden di 34 provinsi.

Hasil penelitian menunjukkan sebesar 40,4 persen responden adalah perokok aktif, 50,1 persen responden nonperokok, dan sebesar 9,5 persen responden adalah mantan perokok. Hasilnya, 88 persen responden mendukung kenaikan harga rokok agar anak-anak tidak membeli rokok.

Jika dikelompokkan pada perilaku merokok; 80,45 persen perokok, 93 persen non-perokok, dan 92,63 persen mantan perokok setuju harga rokok dinaikan lagi.

“Rendahnya cukai rokok juga belum cukup efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok terutama pada kalangan remaja dan masyarakat miskin,” kata anggota tim peneliti PKJS UI, Renny Nurhasana di tempat yang sama.

Hal itu dibuktikan dengan naiknya produksi rokok selama sepuluh tahun terakhir dari 222 miliar batang menjadi 348 miliar batang sesuai temuan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Ul.

“Tingginya konsumsi rokok dl lndonesia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp600 triliun pada tahun 2015 atau empat kali lebih besar dibandingkan cukai yang diterima negara,” ujar Renny.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180717142141-20-314783/kemenkeu-diminta-tidak-gagap-naikkan-cukai-rokok