Lebih dari setahun sejak Pasal 434 PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak/remaja di bawah 21 tahun dan ibu hamil, kajian gabungan data survei nasional Susenas (2019–2025) dan analisis komentar publik TikTok (2026) menemukan: dampak aturan terhadap perilaku merokok riil belum terlihat signifikan secara statistik — dan jumlah perokok di kedua kelompok justru naik, bukan turun.
Prevalensi merokok anak/remaja (15–20 th) naik dari titik terendah 3,16 juta orang (2022) menjadi 3,46 juta orang (2025); perokok ibu hamil naik dari 9.864 (2019) menjadi 15.635 orang (2025), atau +58%.

Data komentar publik TikTok menjelaskan sebab di balik angka yang “belum signifikan” itu: 66,9% publik menyatakan sikap menolak rokok pada ibu hamil, tetapi 69,8% dari mereka yang bicara soal kebiasaan pribadinya mengaku masih merokok — kesenjangan ini adalah bukti langsung bahwa perilaku merokok riil kemungkinan ditutupi saat disurvei, sehingga dampak sebenarnya diperkirakan lebih besar dari yang terukur.
Pemakaian rokok elektrik pada anak/remaja naik secara signifikan (p=0,002), mengindikasikan sebagian beralih ke rokok elektrik seiring rokok konvensional makin dilarang.

Akar masalahnya bukan pada kekuatan hukum aturan — Pasal 434 berlaku seketika tanpa masa transisi — melainkan pada penegakan di titik jual yang belum konsisten di lapangan.
Kajian ini merekomendasikan Kementerian Kesehatan, Bappenas, BPOM, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan titik jual, memperketat aturan rokok elektrik, dan melembagakan evaluasi tahunan gabungan (kuantitatif dan kualitatif) sesuai mandat Pasal 461(1)(d) PP 28/2024.

Unduh Policy Brief di sini.