Tarif cukai rokok yang selama satu dekade naik hampir setiap tahun kini berhenti naik. Sejak 2025 tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditahan di level 2024, dan hingga pertengahan 2026 belum ada aturan baru yang menaikkannya. Ini jeda terpanjang dalam sepuluh tahun terakhir, padahal kenaikan cukai selama ini berjalan seiring dengan turunnya kunjungan penyakit pernapasan terkait rokok yang dibiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sepanjang 2015–2024 pemerintah menaikkan tarif cukai di hampir seluruh jenis dan golongan rokok. Tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, misalnya, naik dari Rp415 menjadi Rp1.231 per batang, hampir tiga kali lipat. Kenaikan itu terhenti melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024. Tarif 2025 ditetapkan sama persis dengan 2024, dan kondisi ini berlanjut ke 2026.
Kajian ini menelusuri data kunjungan BPJS Kesehatan 2015–2024 di ratusan kabupaten/kota. Hasilnya, kenaikan cukai sejalan dengan turunnya kunjungan karena penyakit pernapasan terkait rokok, yaitu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Daerah yang perokoknya lebih banyak mengalami penurunan yang lebih besar ketika tarif naik. Secara nasional, angka kunjungan ketiga penyakit ini di rumah sakit rujukan turun dari 292 menjadi 199 per 10.000 kunjungan, dan di layanan primer turun dari 2.491 menjadi 962 per 10.000 kunjungan.
Dengan tarif yang dibekukan, tekanan harga terhadap konsumsi rokok berhenti menguat. Ketika harga barang lain dan pendapatan terus naik, rokok justru menjadi relatif lebih murah. Kondisi ini berisiko membalik tren penurunan penyakit pernapasan yang selama ini ikut meringankan beban klaim JKN.
Unduh Policy Brief di sini.


