IKATAN Dokter Indonesia (IDI) melarang masyarakat untuk mengonsumsi rokok elektronik (vape) yang dinilai sebagai alat untuk berhenti merokok.

IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak serta organ-organ lainnya.

Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik karena berbahaya, sama bahayanya dengan rokok konvensional, kata Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo yang mewakili IDI, di Kantor IDI, Jakarta, Selasa (24/9).

Imbauan larangan penggunaan vape menyusul dengan adanya penyakit paru misterius terkait vape yang terjadi di Amerika. Berdasarkan data yang dimiliki IDI telah ditemukan 6 kematian di Amerika yang dinyatakan terkait konsumsi vape dan lebih dari 450 orang dirawat di Rumah Sakit di Amerika terkait dengan konsumsi vape.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dokter Agus Dwi Susanto menyebutkan rokok elektronik berhubungan dengan gangguan pernapasan akut berat.

“Rokok elektronik berhubungan dengan gangguan pernapasan akut berat. Bahkan sekarang ada istilah VAPI (Vape Associated Pulmonary Injury) yang berisiko menyebabkan terjadinya kematian,” jelas Agus.

Agus menjelaskan vape memiliki dampak jangka panjang yang sama dengan rokok konvensional. Sedangkan dampak jangka pendek lebih menakutkan. Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.

Penelitian pada hewan menunjukkan vape menyebabkan peradangan dan infeksi jaringan. Kasus yang sudah ditemukan menunjukkan vape dapat menyebabkan asma dan penyakit paru-paru.

“Kasus penyakit paru terkait vape ini mungkin terjadi di Indonesia. Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di Amerika Serikat. Saya menangani satu kasus dan rekan sejawat saya juga satu kasus. Kami akan segera membuat guideline seperti di Amerika Serikat agar dapat terdata,” tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mendukung imbauan larangan penggunaan vape kepada masyarakat, namun terkait dengan peredaran, peraturan tersebut berada pada kementerian lain.

“Kemenkes sangat konsisten untuk pencegahan dampak rokok. Kami sudah menyurati Kementerian Perdagangan. Kemenkes terus berupaya untuk pencegahan konsumsi rokok elektronik karena sama bahayanya,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arianie.