KBR, Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan KSP Moeldoko mendukung komitmen pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Ia juga sepakat dengan gagasan yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menemuinya hari ini, Kamis (12/7/2018).
“Kami setuju Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya. Kami juga sedang sibuk mengurusi stunting; merokok secara tidak langsung menyebabkan stunting karena bapaknya lebih senang membeli rokok daripada membeli daging,” ungkapnya.
Moeldoko juga menyebut faktor-faktor lain yang berperan dalam tingginya konsumsi rokok di Indonesia, seperti tingkat pendidikan, masih maraknya iklan rokok, hingga bagaimana mengendalikan penjualan di masyarakat juga harus diperhatikan.
Moeldoko mengajak masyarakat turut serta aktif memberikan masukan kepada pemerintah.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi. Misalnya supaya Pemerintah menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya melalui Peraturan Menteri Keuangan, mendorong Revisi UU Cukai menjadi RUU Inisiatif Pemerintah dan menaikkan batas maksimal 57% karena batas tersebut menyebabkan kenaikan cukai menjadi tidak signifikan. Hal lain adalah dengan melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan cukai rokok sebagai bentuk transparansi penyusunan kebijakan dan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik. Rekomendasi tersebut demi mendukung komitmen pemerintah dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 untuk menurunkan prevalensi merokok pada usia <18 tahun menjadi 5.4% pada tahun 2019; mengimplementasikan Nawacita khususnya untuk “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, mencapai target Sustainable Development Goals bidang pemberantasan kemiskinan dan hidup sehat dan sejahtera, mencapai Universal Health Coverage 2019, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Anindita Sitepu selaku Direktur Program Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menjelaskan, rekomendasi tersebut dapat menjawab berbagai kondisi di Indonesia saat ini yaitu; prevalensi merokok di Indonesia masih tinggi, kenaikan cukai rokok tidak signifikan. Prevalensi yang tinggi dan potensi resikonya terhadap penyebab penyakit katastropik seperti jantung, kanker, ginjal, ini dampaknya bukan di masa depan tapi sudah kita hadapi sekarang dengan tingginya klaim katastropik BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pertemuan sejumlah ormas sipil dengan KSP tersebut dilatarbelakangi keprihatinan masyarakat sipil terhadap kondisi saat ini yang menunjukkan prevalensi merokok di Indonesia sangat tinggi. Yaitu laki-laki mencapai 66.3% (WHO, 2016), Perempuan 2.1% (Riskesdas, 2013), dengan total Prevalensi Nasional 36,3 % (Riskesdas 2013). Dari jumlah ini, perokok anak di Indonesia mencapai 21.47% (Global School Based Student Health Survey, 2015).
Studi terbaru dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia menemukan bahwa rokok menyebabkan masalah gizi (stunting), yaitu bayi yang lahir di rumah tangga perokok memiliki tinggi badan 0,34 cm lebih rendah dan berat badan 1,5 kg lebih rendah. Apalagi, konsumsi rokok adalah pengeluaran tertinggi kedua pada masyarakat miskin, lebih tinggi dari kebutuhan lain yang lebih bermanfaat (BPS, 2018). Kerugian ekonomi secara perorangan pada perokok sendiri biasanya tidak terlalu disadari, padahal biaya untuk beli rokok jika ditotal setiap tahun pada seorang perokok aktif bisa sangat besar, yaitu sekitar Rp 6.339.320 per tahun untuk harga rokok rata-rata di Indonesia Rp 17.368 (Centers for Disease Control and Prevention).
Sementara itu secara total, kerugian makro ekonomi akibat konsumsi rokok di Indonesia pada 2015 mencapai hampir Rp600 triliun atau empat kali lipat lebih dari jumlah cukai rokok pada tahun yang sama. Penyebab konsumsi rokok yang tinggi karena belum adanya produk regulasi yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia, iklan masih ditemukan di berbagai tempat, serta harga rokok yang sangat murah.
Beberapa organisasi masyarakat sipil pendukung gerakan #RokokHarusMahal, di antaranya Komnas Pengendalian Tembakau, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Forum Warga Jakarta (FAKTA), International Institute for Sustainable Development (IISD), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Kwartir Nasional Pramuka Indonesia (Kwarnas Pramuka), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS) Universitas Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA), Tobacco Control Support Center (TCSC), Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Yayasan Lentera Anak (YLA), Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Sumber : https://kbr.id/nasional/07-2018/moeldoko_dukung_kemenkeu_naikkan_cukai_rokok/96561.html