Keputusan pemerintah menggunakan pajak rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dikritisi Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau. Komnas Pengendalian Tembakau menilai aturan itu telah melangkahi undang-undang yang lebih tinggi.
“Pajak rokok daerah merupakan hak daerah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Komnas Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo, seperti dilansir Antara, Rabu (26/9).
Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau menilai penggunaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijaksana. Apalagi kebijakan ini dituangkan melalui Perpres.
Bila pun pemerintah menggunakan dana pajak rokok daerah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, seharusnya hal itu merupakan kebijakan yang bersifat sementara atau darurat.
“Kebijakan ini dikukuhkan melalui perpres, bukan sebagai upaya darurat mengatasi krisis. Akibatnya bisa fatal bila pajak rokok diharapkan mengikuti kebutuhan untuk menambal defisit,” tuturnya.
Widyastuti mengatakan, pemerintah seharusnya membuat keputusan yang berani untuk memotong permasalahan defisit BPJS Kesehatan dari hulu.
Tapi nyatanya dalam perpres terkait pemerintah seolah-olah justru akan terus membebani pembiayaan dan penyelesaian masalah kesehatan di hilir, yakni dengan memerintahkan semua daerah menyerahkan pajak rokok tanpa batasan waktu.
“Di dalam perpres tersebut tidak jelas indikasi meningkatkan premi untuk mengatasi masalah sistemik yang terjadi,” katanya.
Untuk diketahui, dalam perpres tersebut, besaran kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota. Termaktub pula, kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.
Reff : https://www.validnews.id/Perpres-Pajak-Rokok-Dinilai-Langkahi-Undang-Undang–iBd