Ekonom Universitas Indonesia (UI) Prof Emil Salim mengatakan pemerintah masih bisa menaikkan tarif cukai tembakau lebih tinggi untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
“Pemerintah tidak perlu takut pada mitos-mitos yang selama ini didengungkan industri rokok dalam menanggapi rencana kenaikan tarif cukai tembakau,” kata Emil dalam jumpa pers yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) di Jakarta, Senin.
Ketua Dewan Penasihat Komnas PT itu mengatakan industri rokok pasti akan melakukan intervensi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian tembakau karena tidak mau jumlah konsumen turun, terutama anak-anak dan rumah tangga miskin, yang saat ini jumlahnya sangat tinggi. Emil mengatakan pemerintah harus memperhatikan situasi yang terjadi di depan mata, yaitu perlindungan terhadap anak-anak sebagai penerus bangsa dari bahaya rokok.
Sangat jelas bahwa industri rokok menyasar anak-anak untuk menjadi perokok. “Dalam mengambil keputusan, pemerintah pasti akan menerima tekanan dan intervensi dari industri. Namun, bila pemerintah berkomitmen kuat melindungi anak-anak, masa depan bangsa akan selamat,” tuturnya.
Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04% yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).
Menurut laporan Bank Dunia yang berjudul “Reformasi Pajak Tembakau: Persimpangan Jalan antara Kesehatan dan Pembangunan”, Menteri Keuangan sebuah negara bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa dari pada Menteri Kesehatan dengan menaikkan cukai rokok.
Komnas PT menilai hal itu sangat mungkin terjadi di Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bila pemerintah memang berkomitmen melindungi rakyat dari epidemi penyakit akibat konsumsi rokok. Saat ini, tarif cukai tembakau masih di Indonesia berada di kisaran 35%, masih di bawah anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66% dari harga jual eceran. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan tarif cukai rokok maksimal 57%. (gor/ant)
Penulis: Gora Kunjana
Reff : https://investor.id/macroeconomics/emil-salim-cukai-tembakau-masih-bisa-dinaikkan