Jakarta, 7 Oktober 2022 – Hari ini, 15 organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak (YLA),* Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Indonesia Institute for Social Development (IISD), Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Medan, Yayasan Kepedulian Untuk Anak (KAKAK) Surakarta, Yayasan Galang Anak Semesta (GAGAS) Mataram, Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Sumatera Barat, Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang (MTCC Unimma), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Center of Human & Economic Development Institut Teknologi & Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), dan Gerakan Muda FCTC, menyatakan menolak rencana pembuatan regulasi baru yakni Peraturan Presiden Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (Perpres IHT).

Alasannya, Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan bertolak belakang dengan cita-cita negara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.
Selengkapnya: https://komnaspt.or.id/wp-content/uploads/2022/10/Siaran-Pers_Tolak-Perpres-Peta-Jalan-IHT_07102022.pdf