Merdeka.com – Hasil Survei Tempat Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah menunjukkan jenis tempat penjualan rokok di sekitar sekolah sebagian besar merupakan tempat penjualan tradisional, semisal toko kelontong, warung rokok dan kios. Survei ini dilakukan di 4 kota yaitu Jakarta, Binggai, Medan dan Surakarta pada 805 di sekitar sekolah.
“Secara umum, jenis tempat penjualan rokok di sekitar sekolah sebagian besar sifatnya tradisional dan tidak memerlukan izin tertentu,” kata Peneliti dari FAKTA, Tubagus Haryo dalam Peluncuran Hasil Survei Tempat Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah, Studi Kasus: Jakarta, Medan, Banggai, dan Surakarta, Jakarta, Kamis (3/9).
Penjualan rokok di sekitar sekolah ini tidak memerlukan izin tertentu karena tergolong dalam kelompok UMKM. Kelompok penjualan ini juga memungkinkan menjadi sasaran komunitas ritel dari industri rokok.
Secara umum, terdapat dari 805 lokasi yang dijadikan sampel, sebanyak 323 toko kelontong di 4 kota tersebut yang menjual rokok di sekitar sekolah. Disusul warung rokok sebanyak 182, kios sebanyak 171, swalayan kecil sebanyak 61, dan selebihnya dijual di supermarket, pedagang asongan, kafe, SPBU dan lain-lain.
Secara khusus, jenis tempat penjualan rokok di Jakarta, Binggai dan Surakarta didominasi toko kelontog. Sementara di Medan, penjualan rokok di sekitar sekolah didominasi warung rokok.
Dari jenis produk tembakau yang dijual, produk rokok dan rokok berperisa. Sebab dua jenis produk tembakau ini dapat memikat perokok pemula karena bermacam rasa yang ditawarkan.
Sementara produk rokok elektronik paling sedikit ditemukan dalam survei ini. Tubagus menilai, jenis rokok elektrik (vape) tidak menyasar pada kelompok perokok anak.
“Produk rokok elektronik sedikit karena memang bukan pasarnya,” kata Tubagus.

Aturan Pelarangan Iklan Rokok
Khusus di Jakarta dan Banggai, Tubagus merekomendasikan untuk menegakkan aturan yang telah dibuat terkait pelarangan iklan rokok di media luar atau dalam ruangan. Misalnya menurunkan semua iklan rokok media luar atau dalam ruangan yang masih ada terutama di radius sekitar sekolah.
Sedangkan untuk Pemda Medan dan Surakarta disarankan segera membuat regulasi yang sama dengan Jakarta dan Banggai dan menegakkannya.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada April-Juni 2020 dengan pengumpulan data dilakukan secara langsung dan menggunakan aplikasi Kobo Toolbox. Penelitian deskriptif ini dilakukan untuk memberikan gambaran tempat penjualan rokok di sekolah sekolah di 4 kota.
Adapun lokasi sekolah yang digunakan dalam survei ini yakni 225 titik di DKI Jakarta, 23 di Surakarta, 29 di Banggai dan 93 di Medan. Dari 370 sekolah tersebut, ada 805 tempat penjualan rokok yang menjadi sampel dalam survei ini.