Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5 persen diapresiasi kalangan akademisi. Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai berani mengambil keputusan tersebut di tengah pandemi.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau yang juga seorang profesor di Universitas Indonesia (UI), Hasbullah Thabrany, menilai kebijakan Sri Mulyani tersebut sangat berani di tengah penolakan dari berbagai kalangan dan situasi pandemi saat ini.
“Ini kami apresiasi, cukup adil. Kenaikan cukai rokok 12,5 persen dan cukai rokok kretek mesin naik rata-rata 16-18 persen, ini tindakan keberanian, keberpihakan pada generasi muda,” ujar Hasbullah dalam webinar Merespons Putusan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Cukai Rokok 2021, Jumat (11/12).
Hasbullah memahami keputusan pemerintah yang tak menaikkan cukai untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di tahun depan. Menurut dia, dalam kondisi pandemi ini memang persoalan tenaga kerja menjadi sangat kompleks.
“Untuk SKT tidak naik, ini kami bisa pahami. Karena SKT ini berhubungan dengan tenaga kerja, kompleksitas masalah tenaga kerja,” jelasnya.
Sementara Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI, Renny Nurhasana, menyayangkan keputusan pemerintah yang belum menerapkan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok di 2021. Menurutnya, simplifikasi dapat mempercepat kenaikan harga rokok, sehingga akan sulit dijangkau anak-anak.
“Seharusnya dilakukan karena dengan simplifikasi ini dapat mempercepat kenaikan harga rokok itu sendiri. Saat ini layer cukai rokok ada 10 dan itu butuh ringkasan atau simplifikasi, sehingga kenaikan cukai hasil tembakau juga akan ada kenaikan di ecerannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen.
Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen. Sementara jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik.