Ketua DPR RI, Ade Komarudin saat menerima Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Jantung Sehat, di ruang tamu pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016), yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait RUU Pertembakauan yang tengah digodok di Badan legislasi (Baleg) DPR.
“Hari ini Kami (pimpinan DPR RI-red) menerima Profesor Emil salim beserta rombongan yang tergabung dalam Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Jantung Sehat,” ujar Ade didampingi Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto, Pimpinan Baleg dan Pimpinan Komisi IX DPR.
Pada kesempatan itu Emil Salim yang merupakan Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Jantung Sehat itu mengungkapkan ketidaksetujuannya rencana penyusunan RUU Pertembakauan. Ia berharap agar rencana itu tidak dilanjutkan. Alasannya tidak lain karena RUU tersebut akan semakin meningkatkan industri rokok, dan pada akhirnya akan semakin meracuni generasi muda.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa dalam membuat sebuah produk undang-undang, DPR tidak boleh bersifat diskriminatif. Artinya DPR akan terus menyelamatkan generesi muda dari zat adiktif, nikotin yang ada pada produk tembakau. Namun di sisi lain, ada banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari industry pertembakauan.
Sementara itu Ketua Baleg DPR RI, Supratman mengatakan bahwa sejatinya segala aspirasi yang disampaikan oleh Komnas Pengendalian Tembakau itu sudah diakomodir dalam RUU tersebut. Undang-undang ini ditujukan untuk mengendalikan industri pertembakauan dalam negeri.
Karena saat ini komposisi industri pertembakauan dalam negeri memiliki komposisi 60 untuk industri tembakau impor dan 40 persen untuk tembakau asli Indonesia. Bukan tidak mungkin produk tembakau impor akan semakin meningkat. Hal ini tentu akan merugikan pertembakauan dalam negeri. Tidak hanya itu,kesehatan generasi muda pun semakin tidak terlindungi.
“Jadi RUU ini untuk mengendalikan pertembakauan dalam negeri, selain agar tidak semakin didominasi tembakau impor juga tentu untuk melindungi generasi muda dari zat adiktif nikotin. Semua aspirasi Komnas pengendalian pertembakauan sebenarnya sudah di akomodir dalam draft RUU ini. Untuk namanya sendiri masih bisa berubah, karena sampai saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Kami akan meminta masukan dari pihak-pihak lain ke depan,”pungkas Supratman.