Banyak golongan menjadikan rokok elektrik sebagai cara untuk menghentikan ketergantungan terhadap rokok konvensional.
Namun menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), rokok elektrik tetap berbahaya bagi kesehatan.
Ia mengatakan pada 14 Mei lalu, Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Kanker Indonesia dan Yayasan Jantung sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan yang menimbulkan ketergantungan, bersifat karsinogenik dan meracuni tubuh.
“Kalau ada yang menyebut rokok elektrik lebih aman itu salah karena tetap berbahaya. Dipakai oleh industri rokok elektrik untuk menyamarkan bahayanya. Tapi itu menyesatkan masyarakat,” ujar dr Agus baru-baru ini.
Itu sebabnya dr Agus tak menyarankan para perokok untuk beralih ke rokok elektrik dengan alasan lebih aman. Menurutnya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk berhenti merokok.
“Jadi rokok elektrik tetap berbahaya. Karena fakta yang ditemukan di luar negeri, kandungan tetap berbahaya meski tidak mengandung TAR. Karsinogennya lain memang dari rokok biasa tetapi tetap ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono sependapat bahwa rokok elektrik tetap mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh. Ia juga menyebut efek kesehatan yang disebabkan rokok elektrik tak jauh berbeda dengan rokok konvensional.
Meski demikian, Anung mengakui butuh upaya untuk mengendalikan rokok elektrik di Indonesia. Alasannya belum ada peraturan yang secara eksplisit membahas mengenai rokok elektrik. Hal ini kata dia, dikarenakan tren dari komposisi rokok elektrik yang terus berubah.
“Kalau dulu mau memasukkan dalam daftar, sekarang ada zat baru, kita harus mengubah lagi, harus diubah lagi. Ini yang menjadi bagian dari upaya itu,” tandasnya.