RIYADH, KOMPAS.com – Komite Nasional Pengendalian Tembakau Arab Saudi tengah dalam proses memberlakukan aturan sanksi anti-perokok yang akan menjatuhkan denda hingga 5.000 riyal (sekitar Rp 18 juta) bagi perokok di kawasan yang dilarang.
Dilansir dari Al Arabiya, diatur dalam peraturan anti-perokok di Arab Saudi, tindakan merokok akan dilarang di sejumlah tempat umum.
Di antaranya, lapangan di sekitar masjid dan tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, kebudayaan, sosial dan amal, serta tempat kerja di perusahaan, institusi, pabrik, bank dan sejenisnya.
Merokok juga dilarang di moda transportasi umum, baik di darat, laut maupun udara, di tempat-tempat yang menawarkan makanan dan minuman, serta pabrik pengolahan maupun pengemasan.
Larangan merokok juga berlaku di tempat distribusi produk minyak, transportasi, lokasi penyulingan, termasuk stasiun distribusi bahan bakar dan gas, tempat penyimpanan, lift dan toilet.
Aktivitas merokok yang dilarang tidak hanya mengisap rokok, namun juga jenis dan turunan lainnya, seperti cerutu, rokok pipa, shisha, tembakau dalam bentuk permen karet, maupun dalam bentuk dan penyimpanan lainnya yang relevan.
Selain pada perokok, peraturan yang disahkan pemerintah Saudi juga menyetujui menghukum siapapun yang terbukti bersalah melakukan budidaya atau pembuatan tembakau dan turunannya di wilayah negara itu.
Pelanggar untuk budidaya tembakau bakal dituntut dengan denda hingga 20.000 riyal atau lebih dari Rp 72 juta.
Sumber informasi yang didapat Al Arabiya, juga tengah disiapkan klinik keliling yang akan merawat para perokok.