Jakarta, 4 Agustus 2026 — Kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) oleh selebgram Bigmo melalui siaran langsung yang terjadi pada 28 Juli 2026 adalah bukti bahwa pemerintah tidak bisa lagi menunda penerapan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial. Menanggapi kasus ini, Komite Nasional Penanggulangan Tembakau (Komnas PT) mengeluarkan pernyataan resmi dan mendesak tindakan dari Pemerintah. 

Kasus selebgram Bigmo yang ramai belakangan bukan hanya persoalan yang menyangkut satu influencer atau satu merek vape. Kasus ini menunjukkan, ruang industri tembakau dan rokok elektronik untuk memasarkan produk zat adiktif masih sangat terbuka, bahkan kepada anak dan remaja, di platform digital.

Siaran pers lengkapnya di sini.