JAKARTA – Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta pemerintah menerapkan secepatnya kebijakan penggabungan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang.

Kebijakan ini akan membuat harga beberapa merek rokok milik pabrikan besar asing akan menjadi lebih mahal karena mereka harus membayar tarif cukai golongan satu sehingga tidak mudah dijangkau masyarakat, terutama anak-anak. Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo, menjelaskan harga rokok di masyarakat masih tergolong murah. Kondisiitu pun dimanfaatkan para penerima bantuan sosial untuk membeli rokok. Berdasarkan hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, sebanyak 30% dana dari bansos digunakan untuk membeli rokok.

Karena itu, Prijo meminta pemerintah tidak ragu menggabungkan batasan produksi SKM dan SPM. “Kalau kita lihat kenyataan itu pasar dibanjiri dan dikuasai SKM, itu saja yang dinaikkan dulu. Tapi, lebih baik digabungkan saja SPM dan SKM sehingga harga rokok naik,” kata dia di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Prijo, pabrikan rokok selama ini berusaha menahan pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok. Pada saat bersamaan, pabrikan terus memperbesar volume produksinya. Jika terus begini, Prijo menganggap pemerintah gagal mengontrol peredaran rokok karena akan mendorong terus bertumbuhnya perokok pemula.

“Kalau volume diperbesar, tetapi harga terjangkau, jumlah perokok akan bertambah. Jadi, lebih baik cukai rokok dinaikkan saja dengan penggabungan SKM dan SPM,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rofyan to Kurniawan, men jelaskan pemerintah mendapatkan tantangan dalam menjalankan kebijakan batasan produksi. Produsen rokok SKM dan SPM menolak kebijakan itu. Dia mengatakan, penggabungan batasan produksi SKM dan SPM akan memudahkan pengawasan.

Semakin banyak golongan, semakin besar pula potensi terjadinya penyalah – gunaan. Dengan kebijakan itu, para produsen yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM diatas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.

“SKM golongan II dan SPM golongan II kita akan gabungkan.Kalau masuk kategori golongan I, bayar cukai golongan I, dan ini masih ada pertentangan dari produsen,” kata dia.