Jakarta, CNN Indonesia — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang masyarakat menggunakan vape atau rokok elektrik karena mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, dan organ-organ lainnya.
“Rokok elektrik harus dilarang. Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik karena berbahaya, sama bahayanya dengan rokok konvensional,” kata perwakilan IDI yang merupakan Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dokter Prijo Sidipratomo dalam konferensi pers di IDI, Jakarta, Selasa (24/9).
Imbauan larangan penggunaan vape ini berawal dari banyaknya kasus penyakit paru misterius terkait vape yang terjadi di Amerika Serikat. Dilaporkan lebih dari 500 kasus penyakit paru terkait vape terjadi di AS dengan delapan orang meninggal dunia. AS telah menetapkan penyakit ini sebagai epidemi dan sejumlah negara bagian di AS sudah melarang peredaran vape.
Di Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan kasus serupa yang dicurigai terkait vape juga ditemukan di Indonesia.
“Kasus penyakit paru terkait vape ini mungkin terjadi di Indonesia. Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di AS. Saya menangani satu kasus dan rekan sejawat saya juga satu kasus. Kami akan segera membuat guideline seperti di AS agar dapat terdata,” kata Ketua PDPI Dokter Agus Dwi Susanto.
Agus menjelaskan rokok elektrik memiliki dampak jangka panjang yang sama dengan rokok konvensional. Sedangkan dampak jangka pendek lebih menakutkan. Rokok elektrik memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik, dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
Penelitian pada hewan menunjukkan rokok elektrik menyebabkan peradangan dan infeksi jaringan. Kasus yang sudah ditemukan menunjukkan vape dapat menyebabkan asma dan penyakit paru-paru.
Selain pada paru-paru, rokok elektrik juga berimplikasi buruk pada kesehatan kardiovaskular atau yang berhubungan dengan jantung dan pembuluh darah.
“Rokok elektrik meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular sebesar 56 persen, risiko stroke 30 persen, dan risiko jantung koroner 10 persen,” kata perwakilan dari Perhimpunan Dokter Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dokter Ario Soeryo Kuncoro.
Selain itu, vape juga dapat mengganggu organ tubuh lainnya. Rokok elektrik dapat merusak organ hati dan ginjal, begitu juga dengan sistem imunitas. Vape dikaitkan dengan penyakit autoimun dan juga kanker.
“Sikap profesi dari Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PADPI) dengan tegas mendukung kebijakan untuk melarang vape karena dampaknya jelas berbahaya,” kata Sekjen PADPI Dokter Eka Ginanjar.
Sementara itu, vape pada anak-anak dan remaja selain merusak organ juga dapat merusak perkembangan otak. Dokter spesialis anak Catharine Mayung sambi menjelaskan vape dapat merusak bagian otak yang berperan penting dalam kecerdasan.
“Sampai usia 25 tahun bagian otak yang berhubungan dengan kebijaksanaan, perilaku, dan kecerdasan itu terus berkembang. Bagian otak ini rentan terhadap nikotin yang ada di dalam vape. Nikotin ini dalam tujuh detik saja bisa mencapai otak,” kata Mayung yang merupakan perwakilan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan mendukung imbauan larangan merokok konvensional maupun rokok elektrik. Namun terkait dengan peredaran, peraturan tersebut berada pada kementerian lain.
“Kemenkes sangat konsisten untuk pencegahan dampak rokok. Kami sudah menyurati Kementerian Perdagangan tapi tidak direspons oleh kementerian tersebut. Kemenkes terus berupaya untuk pencegahan konsumsi rokok elektrik karena sama bahayanya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arianie.