Melihat Kampung Warna-warni Penas Tanggul, Kawasan Tanpa Rokok yang Jauh dari Kesan Kumuh
Melihat Kampung Warna-warni Penas Tanggul, Kawasan Tanpa Rokok yang Jauh dari Kesan Kumuh

JAKARTA, KOMPAS.com – Stigma kumuh pada permukiman warga di bantaran kali tak terlihat pada Kampung Penas Tanggul, Jalan Pancawarga 30, RT 015, RW 02, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Ya, kampung yang terletak di bantaran Kali Ciliwung itu tampak asri dengan dikelilingi rindangnya pohon dan berbagai tanaman. Permukiman itu juga disebut Kampung Warna-warni Penas Tanggul. Rumah-rumah dalam kampung tersebut dicat warna-warni, semakin menghilangkan stigma kumuh pada permukiman di bantaran kali.

Ditambah lagi, warga kampung itu menerapkan aturan kawasan tanpa rokok yang menambah sejuk udara saat memasuki kampung tersebut. Nobby Sail Andi, Koordinator Pembangunan Kampung Warna-warni Penas Tanggul mengatakan, gagasan untuk mengubah kesan kumuh pada kampungnya sudah ada sejak 2017. Terinspirasi dari Kampung Code di Desa Umbulharjo, Jogjakarta, sebanyak enam pemuda dari Kampung Penas Tanggul termasuk Nobby studi banding ke sana.

Di sana mereka belajar bagaimana cara membangun kampung yang terkesan kumuh karena berada di bantara kali menjadi kampung yang bisa menjadi tempat wisata karena keunikannya. “Kita selama seminggu di sana, pulang dari sana kita langsung kumpul dengan warga menjelaskan apa yang kita dapat dari studi banding itu. Akhirnya sepakat lah kita bangun kampung warna-warni dengan mengecat rumah-rumah dengan warna yang cerah dari uang kas RT,” kata Nobby di Kampung Penas Tanggul, Kamis (17/10/2019).

Akhirnya pada Mei 2017, terwujud Kampung Penas Tanggul menjadi kampung warna-warni dengan ditanami sejumlah tanaman. Di saat yang sama, kampung itu juga menerapkan aturan kawasan tanpa rokok. “Sempat ada perdebatan saat kita buat aturan kawasan tanpa rokok. Karena banyak warga yang bapak-bapaknya itu menolak. Kita beri penjelasan, akhirnya kita sepakat aturan itu bukan langsung larangan merokok tapi bertahap. Yang dilarang merokok di dalam dan teras rumah,” ujar Nobby.

Nobby menjelaskan, aturan tanpa rokok di kampungnya memang berlaku. Namun, larangan merokok tidak berlaku di seluruh wilayah kampung. Di luar rumah masih boleh merokok walau ada denda bagi perokok jika ada yang menegur. “Kita bertahap, di sini tidak bisa langsung dilarang, warga tidak setuju. Jadi bertahap, di dalam dan teras rumah tidak boleh merokok. Di luar rumah bisa tapi ada dendanya Rp 20 ribu kalau ada yang ketahuan. Dendanya masuk kas RT,” ujat Nobby. Nobby memastikan untuk di dalam dan teras rumah di kampungnya sudah bebas 100 persen dari asap rokok. Berkat aturan itu, jumlah perokok di kampungnya pun berkurang drastis.

“Berkurang jelas, ada yang berhenti, ada yang mengurangi tadinya dua bungkus rokok jadi satu bungkus. Kita bertahap, goal (tujuan akhir) kita kampung ini bebas sepenuhnya dari rokok,” ujar Nobby. Berkat berbagai pencapaian itu, kampung tersebut mendapat penghargaan dari Komnas Pengendalian Tembakau RI di bawah Kementerian Kesehatan, sebagai agen perubahan dalam pengendalian tembakau di Indonesia tahun 2018. “Tujuan kami ingin menghilangkan stigma kumuh pada kawasan di bantaran kali. Dengan adanya kampung ini, kita bisa buktikan bahwa permukiman di bantaran kali bisa terlihat indah dan asri serta jauh dari kesan kumuh. Kita juga beberapa kali terima warga dari daerah lain yang studi banding ke sini,” ujar Nobby.

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/18/09195851/melihat-kampung-warna-warni-penas-tanggul-kawasan-tanpa-rokok-yang-jauh?page=all