Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendesak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa segera disahkan menjadi Perda.
Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan menyesalkan karena Raperda KTR sudah terkatung-katung selama delapan tahun dan masih belum jelas penetapan hingga saat ini.
“Raperda KTR untuk Jakarta telah ada sejak 2010, hingga sekarang masih belum jelas,” tandas Tigor Nainggolan di Jakarta, Kamis(2/7).
Tigor menuturkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) telah berupaya sejak 2010 untuk mengadvokasi Raperda KTR, namun tidak kunjung dibahas sampai tahun 2014. Puncaknya, pada tahun 2015 mereka mencoba melakukan lobi ke DPRD Jakarta.
“Kita coba ganti strategi yaitu lewat lobi DPRD. Kami berharap saat itu bulan April atau Mei Raperda dapat disahkan menjadi sebuah Perda,” kata Tigor.
Sayangnya, tahun 2016, ada masalah politik yang menimpa seorang anggota DPRD DKI Jakarta, dimana ia tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi pembahasan Perda Reklamasi, sehingga semua upaya lobi YLKI berantakan.
Sebelumnya, sejak 2016 DPRD DKI Jakarta mengambil alih pembahasan Raperda KTR yang telah berubah menjadi inisiatif DPRD.
Berdasarkan hal tersebut, YLKI bermaksud untuk menagih janji DPRD DKI Jakarta agar segera mengesahkan Raperda KTR.
Sebanyak 19 provinsi dan 309 kabupaten-kota di Indonesia telah menerapkan Perda mengenai KTR di setiap wilayahnya, salah satunya adalah Provinsi Bali.
Sumber : https://akurat.co/id-269378-read-fakta-sesalkan-raperda-kawasan-tanpa-rokok-terkatungkatung