Tarif Cukai Rokok Masih Rendah
Tarif Cukai Rokok Masih Rendah

Menurut Prijo, kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 10,04 persen itu masih sangat rendah. Angka tersebut berarti hanya meningkatkan harga rokok rata-rata Rp 50 per batang. “Itu angka yang sangat keci. Bagaimana kita mau mengendalikan konsumsi rokok bila kenaikkanya hanya Rp 50?” tanyanya.

Prijo mengatakan kebijakan tarif cukai tembakau seharusnya berfokus pada perlindungan anak-anak dan rumah tangga miskin yang menjadi kelompok rentan dalam konsumsi rokok.

Karena itu, Komnas PT akan terus mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk terus meningkatkan harga rokok secara signifikan melalui kenaikan cukai tembakau.

“Rokok tidak hanya harus mahal, tetapi harus sangat mahal,” ujarnya.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10/2017).

Menurut laporan Bank Dunia yang berjudul “Reformasi Pajak Tembakau: Persimpangan Jalan antara Kesehatan dan Pembangunan”, Menteri Keuangan sebuah negara bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa dari pada Menteri Kesehatan dengan menaikkan cukai rokok.

Komnas PT menilai hal itu juga sangat mungkin terjadi di Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bila pemerintah memang berkomitmen melindungi rakyat dari epidemi penyakit akibat konsumsi rokok.

Reff : https://www.edunews.id/news/ekonomi/tarif-cukai-rokok-masih-rendah