Jakarta, 25 Agustus 2025 – Menembus demo yang sedang berlangsung di depan Gedung DPR, Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama jaringan pengendalian tembakau hari ini menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dalam pembahasan Rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Kehadiran ini bertujuan untuk menegaskan urgensi larangan total iklan rokok di media penyiaran, termasuk media digital, sebagai soft power pertahanan negara.
Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap strategi pemasaran industri rokok. Melalui iklan yang dikemas menarik, rokok dipersepsikan sebagai sesuatu yang wajar, bahkan keren, sehingga mendorong keinginan untuk mencoba dan pada akhirnya menjerat mereka dalam adiksi nikotin. Data dari London School of Public Relation (2018) menyatakan bahwa 47% remaja menganggap iklan rokok sangat kreatif dan 11% remaja tertarik pada iklan rokok. Adapun tren perilaku remaja atas iklan rokok di media online menyatakan bahwa 100% remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok di media online dan 10% remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah iklan rokok di media online. Hubungan antara paparan iklan rokok dari hasil penelitian Komnas Perlindungan Anak dan UHAMKA (2007) menyebutkan bahwa 46,30% remaja terpengaruh untuk mulai merokok akibat terpapar iklan rokok.
Selengkapnya baca di sini.