Jakarta, 12 Agustus 2022 – Hari ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia PERKI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dan Komnas Pengendalian Tembakau menyuarakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yang sedang dilakukan Pemerintah. Mereka percaya bahwa perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari ancaman bahaya produk zat adiktif rokok harus diperkuat agar tidak terus menimbulkan kerugian seperti yang selama ini terjadi
Perkembangan proses revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) mengalami kemajuan setelah Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan revisi PP tersebut dalam Uji Publik beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat pun telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi PP ini demi memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat, terutama kelompok anak dan keluarga miskin.