Jakarta, 21 Oktober 2024 – Hari ini, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyelenggarakan diskusi publik untuk untuk mengurai permasalahan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan bagian pengamanan zat adiktif dari perspektif ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Seperti namanya, PP Kesehatan hendak mengatur perlindungan kesehatan publik. Sebanyak 34 pasal mengatur produk tembakau dari peredaran, pemasaran, distribusi, hingga konsumsinya. Soal pengamanan zat adiktif agaknya menjadi salah satu keributan yang paling kontroversial karena menyangkut industri dan perlindungan kesehatan, sehingga terutama selalu dibenturkan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan.
Tarik-menarik kepentingan antara industri rokok dan pengendalian tembakau membuat pembahasan PP Kesehatan ini alot, sehingga memerlukan waktu hampir 12 bulan. Peraturan tersebut dirancang menjadi lebih kuat dalam mengatur produk tembakau, serta mengatur rokok elektronik seperti rokok konvensional. Ukuran peringatan kesehatan bergambar juga naik dari 40 persen menjadi 50 persen. Lalu larangan menjual rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun, yang sebelumnya 18 tahun.
Pengaturan terhadap rokok yang makin kuat dan komprehensif ini patut diapresiasi, mengingat prevalensi perokok di Indonesia masih yang tertinggi di dunia. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, sebanyak 35,5 persen penduduk Indonesia adalah perokok. Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah pelajar 10-18 tahun.
Simak siaran pers selengkapnya di sini