Jakarta, 7 November 2022 ——- Kamis, 3 November 2022, Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10% (SKM I-II naik 11,75%-11,50%; SPM I-II naik 12%-11,8%; SKT I-II-III naik 5%), yang akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024. Cukai rokok elektronik naik 15% dan 6% untuk HPTL, yang berlaku kenaikannya setiap tahun selama 5 tahun, mulai 2023 sampai 2028. Selain itu. pemerintah juga menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus fokus digunakan untuk perbaikan kesehatan (perbaikan puskesmas, posyandu, dan penanganan stunting; perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok illegal). Juga impor tembakau akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri

Selengkapnya https://komnaspt.or.id/wp-content/uploads/2022/11/SiaranPersTax071122.pdf