Jakarta, 8 Juli 2021 – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama organisasi profesi kesehatan dan Komnas Pengendalian Tembakau membuat pernyataan bersama untuk menyampaikan dukungannya kepada Presiden agar dapat segera menyelesaikan kondisi mendesak terkait COVID- 19 dan perilaku merokok di Indonesia. Dalam pernyataannya, disampaikan tiga butir himbauan serta dukungan agar presiden melakukan upaya preventif terkait COVID-19, memperkuat pengendalian konsumsi rokok, dan segera menyelesaikan revisi PP 109/2012.
Pada situasi yang darurat saat ini terkait kondisi pandemi COVID-19 yang menerpa Indonesia, Pemerintah sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menekan penularan dan keparahan kasus COVID-19. Selain melakukan upaya-upaya yang telah ditekankan kepada pemerintah, yaitu salah satunya dengan memberlakukan PPKM darurat, pemerintah hendaknya juga melakukan upaya preventif kesehatan untuk mencegah faktor-faktor risiko yang memperparah penularan dan keparahan kasus COVID-19.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI), dan Komnas Pengendalian Tembakau pada 21 Juni 2021 lalu telah mengeluarkan pernyataan yang mendukung pemerintah agar segera melakukan penguatan kesehatan Indonesia melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam pernyataan ini mereka mengingatkan Presiden bahwa revisi PP yang seharusnya diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diputuskan dalam Keputusan Presiden No. 9 tahun 2018 ini sudah mendesak dilakukan terutama di masa pandemi darurat saat ini.
“Amandemen ini sangat diperlukan untuk memperkuat setiap aturan di dalamnya, mulai dari edukasi melalui peringatan kesehatan bergambar, perlindungan masyarakat dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok dan layanan berhenti merokok, sampai perlindungan anak dari strategi pemasaran, penjualan, dan iklan produk tembakau yang menarget mereka serta pengaturan rokok jenis baru, rokok elektronik,” dikutip dari pernyataan bersama.
Untuk itu, mengingat perilaku merokok juga merupakan factor risiko meningkatkan penularan dan memperparah penyakit pada pasien COVID-19, Presiden diminta untuk melakukan upaya preventif terkait COVID-19, memperkuat pengendalian konsumsi rokok, dan segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 demi menekan masalah-masalah kesehatan di Indonesia termasuk pandemi COVID-19 akibat perilaku merokok.
Narahubung: sekretariat@komnaspt.or.id atau (021) 3917354.