Jakarta, 30 April 2021 – Hari ini, Komnas Pengendalian Tembakau bekerja sama dengan Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Jepara mengadakan Diskusi Publik “Meneropong Kebijakan Daerah untuk Dukungan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok” untuk mengetahui apa saja tantangan dalam penyusunan aturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan bagaimana penerapannya.

Produk tembakau dan turunannya (rokok) merupakan produk yang membahayakan dan mengadung lebih dari 7000 racun yang bersifat karsinogen (zat penyebab kanker). Bahaya tersebut tidak hanya membahayakan bagi perokok aktif tetapi juga membahayakan perokok pasif akibat paparan asap rokok.

Hadir sebagai upaya melindungi masyarakat, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, telah membuat Undang Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Perlindungan tersebut bentuk turunan UU No 36 Tahun 2009 sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (1) mengamanatkan Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif, UU No 36 tahun 2009 dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan seakan makin membaik, hal ini semakin banyaknya daerah yang berupaya membentuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berbagai studi menyebutkan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan suatu metode yang efektif dalam menurunkan prevalensi perokok dan mengurangi dampak negatif perokok. Jumlah perokok di Indonesia saat ini sekitar 75 juta orang atau 33% dari jumlah penduduk Indonesia (Riskesdas, 2018). Angka ini adalah yang ketiga tertinggi di dunia. Sementara itu, ada lebih dari 75% penduduk Indonesia menjadi perokok pasif dalam kegiatan sehari-harinya (Riskesdas, 2018). Karenanya penerapan KTR merupakan suatu kebutuhan yang mendesak untuk melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok orang lain maupun melindungi perokok itu sendiri untuk mendorong menurunkan konsumsi.

Dasar hukum kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya”. Dalam Peraturan Penjelasan Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok, maka pemerintah daerah harus mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik. Pentingnya penetapan kebijakan KTR di daerah juga ditegaskan di dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Karena itu demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan perlu percepatan dan dukungan daerah-daerah untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam kegiatan ini, Agus Amin Mursalin, SH., MM., Kabag Hukum Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa Kabupaten Pandeglang saat ini telah memiliki dasar-dasar hukum untuk penerapan KTR, namun tantangannya saat ini adalah dalam tahap implementasi. Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan Kiki Nurhayati, SKM, MPH, Kasi PTM Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan dalam mengimplementasikan KTR di daerahnya. Adanya perbedaan pendapat soal rokok di masyarakat jadi salah satunya yang di satu sisi masalah kesehatan terbanyak di masyarakat adalah rokok. “KTR memberi dampak baik bagi daerah kami karena penyakit-penyakit akibat rokok, termasuk di antara PPOK (penyakit paru obstruktif kronis) yang kini turun,” tambah Kiki.

Sementara itu, Drs. Dwi Riyanto, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa saat ini peraturan KTR di Jepara menginduk pada Perda nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, yaitu pada pasal 27 yang mengatur KTR. Monitoring dilakukan di daerah-daerah publik, seperti pasar.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. H Hilmy Rivai, M.Pd, Asda 1 Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa salah satu faktor dari penerapan KTR adalah political will dari pemangku kebijakannya. Saat ini, Kabupaten Cirebon sudah mengajukan penyusunan Perda KTR ke Raperda tahun ini dan harapannya bisa disahkan tahun ini juga.

Menurut Fuad Baradja, Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau bagian Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat saat membuka acara, pengadaan Kawasan Tanpa Rokok ini sejatinya adalah pemenuhan hak masyarakat. “Udara yang bersih dan sehat dari asap rokok sudah seharusnya diupayakan oleh pemimpin daerah. Untuk para pemimpin pemerintah daerah, jangan ragu untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok!” tegasnya.