Industri rokok ingin membentuk ketergantungan industri musik Indonesia terhadap sponsor rokok dengan cara terus menerus menjadi sponsor konser musik. Itu sebabnya selama berpuluh tahun industri rokok konsisten mendanai kegiatan musik di Indonesia. Dan terbukti, ketergantungan terhadap industri rokok telah menjadikan sebagian musisi dan masyarakat penggemar musik membela mati-matian industri rokok sebagai sponsor acara musik. Padahal rokok yang mereka bela adalah produk yang mengandung 7000 zat kimia yang 65 diantaranya bersifat karsinogen penyebab kanker.
Beberapa hari lalu, Indonesia telah menggelar kegiatan musik Pestapora 2025, dan menggandeng salah satu merek rokok konvensional dan rokok elektronik sebagai sponsor. Ini membuktikan bahwa rokok memang mengincar anak muda sebagai target pasar mereka. Booth rokok tersebut terpampang di area Pestapora 2025, dan kegiatan ini dipublikasikan secara luas melalui media massa dan media sosial.
Penyelenggara “Pestapora 2025” jelas-jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang sudah membatasi secara ketat sponsorship industri tembakau. Pada pasal 454 PP 28/2024 dijelaskan, sponsorship oleh perusahaan produk tembakau dan/atau rokok elektronik hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik termasuk citra merek produk tembakau dan rokok elektronik. Lebih lanjut, sponsorship tidak boleh bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal ini juga secara tegas melarang adanya peliputan media dalam kegiatan sponsorship.
Baca siaran pers selengkapnya di sini.