Kenaikan Cukai Rokok

Peningkatan harga rokok melalui cukai yang lebih tinggi adalah cara yang paling efektif untuk mendorong perokok untuk berhenti dan mencegah anak-anak dari mulai merokok. Cukai merupakan instrumen pemerintah untuk pengendalian konsmsi produk yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk dari produk tembakau. Cukai perlu ditingkatkan secara teratur disesuaikan dengan tingkat inflasi dan daya beli konsumen sehingga tetap sesuai. Pendapatan dari cukai dapat dialokasikan untuk program pengendalian tembakau serta program promosi kesehatan dan program sosial lainnya untuk mendukung upaya pencegahan penyakit di masyarakat.

Amanat konstitusi untuk pengendalian konsumsi rokok di Indonesia :

Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan

(Download : http://peraturan.go.id/inc/view/11e47c43733d516cbce5313235363236.html)

Pasal 113

  1. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
  2. Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau Dst.

Pasal 114

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan Bergambar.

Pasal 115 ayat 2

Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Rokok merupakan produk yang dikenakan cukai, sesuai dengan amanah UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Download : http://peraturan.bcperak.net/undang-undang-nomor-39-tahun-2007 Pasal 2 ayat 1, maka produk rokok :

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Idealnya kenaikan cukai sebesar 20% untuk mengendalikan konsumsi pada kalangan miskin dan anak-anak. Di Indonesia, pada tahun 2015, kenaikan cukai rokok hanya sebesar 8.7%.  Dengan harga ini, harga rokok di Indonesia masih menjadi salah satu yang paling murah di dunia.

Pedoman Peraturan Tentang Cukai Produk Tembakau secara global :

  1. Raise Taxes on Tobacco, WHO
  2. Taxes, The Tobacco Atlas