Semua orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih . Tidak ada tingkat aman dari paparan asap rokok orang lain/ perokok pasif sebagai faktor resiko penyakit jantung, kanker dan banyak penyakit lainnya. Bahkan paparan singkat pun dapat menyebabkan kerusakan serius. Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan produk hukum yang populer di banyak Negara yang menerapkan, dan peraturan yang tidak merugikan pemilik bisnis. Setiap negara, terlepas dari tingkat pendapatannya, dapat menerapkan peraturan tentang KTR yang efektif. Larangan total merokok di tempat umum, termasuk semua tempat kerja dalam ruangan, dapat melindungi masyarakat dari bahaya menjadi perokok pasif, membantu perokok berhenti merokok dan mengurangi perokok pemula dari kalangan remaja. Pedoman dari WHO Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) membantu negara-negara untuk menerapkan langkah-langkah pelaksanaan KTR yang tepat dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Pedoman dan Sumber terkait Pelaksanaan KTR di Indonesia:
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan KTR
- Pedoman Pengembangan KTR di Berbagai Tempat yang Ditentukan
Semakin banyak masyarakat yang mendukung untuk pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia seperti yang tercatat dalam petisi dengan lebih dari 45ribu pendukung berikut ini:
Pedoman KTR secara Global:
- Protect People From Tobacco Smoke, WHO http://www.who.int/tobacco/mpower/protect/en
- Smoke Free Policies, The Tobacco Atlas http://www.tobaccoatlas.org/topic/smoke-free-policies/