Tercatat dalam sejarah di berbagai belahan dunia, industri rokok secara sengaja menggunakan banyak taktik untuk membentuk dan mempengaruhi kebijakan pengendalian tembakau di negara-negara di dunia. Industri rokok menggunakan kekuatan uang dan ekonomi untuk melakukan lobi dan manipulasi media untuk mendiskreditkan penelitian dan pengaruh pemerintah. Upaya ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penjualan dan distribusi produk mereka mematikan. Selanjutnya, industri rokok menyuntikkan kontribusi besar dalam program-program sosial di seluruh dunia untuk menciptakan citra publik yang positif dengan kedok tanggung jawab sosial perusahaan. Banyak dokumen yang telah membuktikan tentang bagaimana praktek industri rokok mengganggu proses pengendalian tembakau.
Intervensi industri rokok dalam pembuatan kebijakan dalam mengendaliakan konsumsi rokok di Indonesia tercatat dalam beberapa peraturan berikut :
- Membatalkan pasal nikotin sebagai adiktif dalam Undang – Undang No.23 Tahun 1992
- Mempengaruhi penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang rokok dan mengubah PP Nomor 81 Tahun 1998 menjadi PP Nomor 19 Tahun 1999
- Membatalkan penandatanganan FCTC melalui lobi lewat pemerintah
- Menghilangkan pasal tentang tembakau adalah zat adiktif di Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012
- Mengajukan RUU Pertembakauan dan penyelundupan ayat rokok “kretek” dalam UU Kebudayaan
- Menghalangi pembuatan Perda KTR dan pengaturan iklan yang kuat di daerah-daerah
Sumber terkait intervensi industri rokok secara global :