Atas nama kemanusiaan, nasionalisme, kepedulian dan keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, kami, 61 organisasi massa bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, hukum, dan kepemudaan, yang telah mengirimkan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, hari ini menyuarakan kembali desakan kami agar Pemerintah secara serius menangani masalah konsumsi produk zat adiktif rokok, konvensional maupun baru, demi melindungi anak-anak Indonesia

Selengkapnya: https://komnaspt.or.id/wp-content/uploads/2022/12/Deklarasi-61-Organisasi.png