Jakarta– Detakpos– Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu butir yang menjadi perhatian masyarakat adalah digunakannya dana pajak rokok daerah untuk menambah dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Menanggapi hal ini, Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan beberapa pemikiran Keputusan untuk menutup defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah yang tidak bisa dihindari karena, bagaimanapun, masyarakat harus mendapat pelayanan kesehatan.
Seperti yang kita tahu, defisitnya BPJS Kesehatan adalah hal yang sudah diprediksi sejak awal. Beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat setiap tahun, sementara pemasukan dari iuran publik yang dikelola BPJS lebih rendah dari nilai klaim pasian JKN setiap tahunnya.
Namun, Komnas Pengendalian Tembakau menganggap menutup defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana pajak rokok daerah adalah hal yang tidak bijaksana.
Pertama, pajak rokok daerah adalah hak daerah sesuai mandat UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Perpres 82/2018 ini telah melangkahi undang-undang yang ada.
Sumber : https://detakpos.com/bisnis/tidak-bijak-tutup-defisit-bpjs-kesehatan-pakai-cukai-rokok/