Sebelumnya, pada 3 Juni 2016, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau memberikan empat penghargaan kepada tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh dalam mengendalikan tembakau dan mengurangi bahaya konsumsi rokok di daerah maupun nasional, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya dinilai telah mendukung penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor dan mendukung penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di Kota Bogor.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2016 dengan tema “Selamatkan Generasi Muda!” di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta.
Berdasarkan data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor Tahun 2015, terjadi penurunan Partikel Molukuler 2.5 (PM2.5) dalam udara di Kota Bogor. Rata-rata angka PM2.5 pada tahun 2009 sebesar 150ug/m3. Sementara pada tahun 2015 rata-rata PM2.5 menurun sebesar 72ug/m3 menjadi 72ug/m3. Pada beberapa tempat hiburan angka PM2.5 menurun signifikan dari 1000ug/m3 menjadi 60ug/m3. Artinya, terdapat perbaikan kualitas udara yang signifikan sejak diberlakukannya Perda KTR No. 12 pada tahun 2009. (Rabas/Agus-eto)
Reff : https://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/5256/terapkan-perda-ktr-dunia-beri-apresiasi