Dengan hormat,

Kami tujuh organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pengendalian Tembakau, yaitu Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC), Yayasan Lentera Anak, Yayasan KAKAK, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan surat terbuka ini sebagai tanggapan atas maraknya pernyataan keliru mengenai cukai rokok yang Bapak sampaikan kepada publik. Dari pemantauan pemberitaan sepanjang 1 Januari hingga 15 Juli 2025, kami menemukan puluhan artikel yang memuat pernyataan Bapak terkait penolakan atas kenaikan cukai rokok. 

Kami menyoroti pernyataan Bapak mengenai kenaikan cukai rokok yang berdampak buruk terhadap tenaga kerja dan industri kecil. Menurut kami, pernyataan tersebut memerlukan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif karena hanya memandang dampak penerapan cukai dari sisi ekonomi dan berpotensi mengaburkan tujuan utamanya, yakni melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok. Pernyataan seperti ini malah memunculkan narasi kekhawatiran tentang berkurangnya lapangan kerja, keberlangsungan industri kecil, penerimaan negara, nasib petani tembakau, hingga potensi peredaran rokok ilegal. Lebih jauh, pernyataan tersebut rentan memicu kesalahpahaman di masyarakat, serta menunjukkan minimnya keberpihakan pejabat publik terhadap hak atas kesehatan publik. Surat lengkapnya di sini.