RUU Pertembakauan Bermasalah Secara Prosedur dan Substansi
RUU Pertembakauan Bermasalah Secara Prosedur dan Substansi

JAKARTA, NNC – Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Anggota Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan bermasalah secara prosedur dan substansi.

Menurut Julius, setidaknya ada lima Pasal Peraturan Tatib DPR 2009 dan 3 Pasal Peraturan tatib DPR 2014, 10 Pasal UU Nomor 12 Tahun 2011, 1 Pasal UU MD3, yang dilanggar. Selain itu ada 21 UU, 1 Keppres, dan sekitar 255 peraturan daerah yang akan bertabrakan dengan substansi RUU  Pertembakauan.

Tidak hanya itu, kata Julian, dari agenda Pansus yang sudah berjalan, ada tiga hal pokok yang terlihat jelas, pertama, hanya melibatkan pihak yang pro terhadap industri rokok. Kedua, substansi diskusi sangat kental kepentingan industri rokok, yakni mendorong kenaikan produksi rokok, menolak pembatasan impor tembakau (20 persen). Ketiga, membantah propaganda selama ini, misalnya, tidak ada diskursus mengenai kesejahteraan petani.

“Pertemuan tersebut kental akan kepentingan industri rokok. Ada komunitas yang mengaku dukung kretek dan menolak pembatasan impor 20 persen. Kalau petani lokal ya harusnya dukung pembatasan impor dan mendorong jangan ada impor, serta menggunakan tembakau petani lokal,” kata Julian saat taklimat media dengan tema “RUU Pertembakauan Lanjut, DPR RI Pro-pemiskinan” di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Statistik Ketahanan Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Harmawanti Marhaeni dan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Prijo Sidipratomo.

Julian juga menilai ada keanehan lain dalam pembahasan RUU Pertembakauan, dimana ada pernyataan mendorong impor tembakau Virginia.

“Ini makin aneh. Virginia itu kan rokok putih yang dibakar anak SD, anak SMP. Petani lokal kan tidak memberi cengkehnya di rokok. Kok bisa dukung tembakau demikian,” tegas Julian.

Bagi Julian, inilah tren penjualan terbesar rokok hingga tingkatkan prevalensi rokok. “Anak kecil nggak ada yang bakar cerutu dan kretek, tapi rokok putih (virginia) itu,” sambung dia.

Pernyataan ini disampaikan Juliam karena RUU Pertembakauan kembali dibahas. Pansus RUU Pertembakauan juga menargetkan RUU ini sah menjelang pemilu 2019.

Dalam kondisi Indonesia masih menghadapi tantangan kemiskinan sistemik dan rokok menjadi penyebabnya, DPR malah mendorong pembahasan RUU Pertembakauan dengan tujuan utama peningkatan produksi rokok dan keberlanjutan industri ini.

“Kalau bicara untuk kesejahteraan petani tembakau, tapi kalau impor begini, sejahteranya dimana? Yang katanya menjaga kearifan lokal dan anti rokok gimana?,” tukas Julian.

Sumber : https://www.netralnews.com/news/nasional/read/125929/ruu.pertembakauan.bermasalah.secara.pros