Rokok Elektrik Bukan Alat Terapi
Rokok Elektrik Bukan Alat Terapi

Rokok elektrik tidak direkomendasikan sebagai alat untuk berhenti merokok. Efek jangka panjang dari zat yang terdapat di dalamnya belum diketahui pasti. Nikotin dalam rokok elektrik juga bisa menyebabkan kecanduan.

Hal itu ditegaskan dokter spesialis paru yang mewakili Perhimpunan Onkologi Indonesia, Feni Fitriani Taufik, dalam diskusi “Alternatif Berhenti Merokok dalam Perspektif Kesehatan dan Regulasi” di Jakarta. Jumat (20/4/2018).

Feni mengatakan. Organisasi Kesehatan Dunia (WIIO) hanya merekomendasikan dua metode lierhenti merokok dengan obat dan non-obat. Salah satu contoh metode non-obat misalnya konseling kelompok.

Tidak ada satu cara paling efektif untuk membantu seseorang berhenti merokok. Mereka yang ingin berhenti merokok harus menempuh berbagai cara sekaligus. Semakin beragam metode yang dipakai, tingkat ke-berhasilan berhenti merokok pun makin tinggi. “Hal terpenting adalah motivasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Feni mengimbau masyarakat agar tak terkecoh dengan klaim bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional karena tidak mengandung tar. Meski rokok elektrik tidak mengandung tar, perokok elektrik masih berisiko terkena Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) dan gangguan paru lain.

Di tempat terpisah. Kepala Sub-Direktorat Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Theresia Sandra mengatakan, pada 2016, mayoritas penderita PPOK berusia 50 tahun ke atas. Namun, tahun 2017, usia penderita PPOK lebih rendah, yakni di bawah 40 tahun.

Nikotin yang terkandung dalam rokok elektrik tetap berbahaya. ‘Tidak ada batas aman untuk nikotin. Penggunaan rokok elektrik juga bisa membuat kecanduan,” kata Feni tegas.

Nikotin yang terhirup dan mengaktifkan hormon dopamin dalam otak menyebabkan kecanduan. Adiksi nikotin hampir sama dengan adiksi pada heroin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejauh ini tak memberikan izin edar untuk produk rokok elektrik. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan, bukti pendukung yang menunjukkan rokok elektrik efektif untuk terapi berhenti merokok belum mencukupi. Begitu juga dengan riset yang menunjukkan bahwa rokok elektrik tak menimbulkan risiko kesehatan.

Peneliti pada Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP). Amaliya, mengemukakan, pada tahun 2017, YPKP meneliti kondisi rongga mulut perokok konvensional dan perokok elektrik. Hasilnya, sel-sel abnormal pada mukosa pipi bagian pada perokok konvensional lebih banyak dibandingkan dengan perokok elektrik.

Sementara Feni memaparkan, saat seseorang merokok, maka bagian tubuh yang terdampak bukan hanya rongga mulut. Seluruh organ pada sistem pernapasan akan terdampak. “Tidak bisa hanya melihatnya dari kondisi rongga mulut. Bagaimana dengan kondisi rambut getar (silia) pada rongga hidung atau bahkan kondisi paru-paru akibat rokok elektrik?” ucapnya.

#RokokHarusMahal

Menurut Ketua Harian Komite Nasional Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah, rokok murah menjerat generasi muda menjadi pencandu rokok. Selain berdampak pada kesehatan, konsumsi rokok telah menimbulkan beban ekonomi di tingkat keluarga hingga negara.

Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Epidemi Tembakau Global 2017 menyebutkan, harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia. Di Indonesia masih ada rokok seharga Rp 5.900 per bungkus.

Atas fakta itu, dalam memperingati Hari Kartini, sekelompok perempuan yang menamakan diri 1000 Perempuan Dukung Gerakan #RokokHarusMahal mendorong pemerintah menaikkan harga rokok setinggi-tingginya. Hal itu bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, mengentaskan dari kemiskinan, dan memperbaiki status gizi anak Indonesia.