TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera melakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau pada Kesehatan.
Menurut Tulus, PP tersebut sudah tidak efektif lagi untuk melindungi konsumen, baik konsumen perokok aktif, konsumen perokok pasif dan atau calon perokok. “Hal ini dikarenakan secara substansi pasal-pasal di dalam PP 109/2012 sudah tidak mampu menampung dinamika eksternal terkait masalah rokok dan tembakau,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 1 September 2020.
Salah satu masalah yang belum diatur dalam regulasi yang telah berumur delapan tahun itu adalah rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan.
Tulus melihat industri rokok multinasional getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang aman, lebih aman daripada rokok konvensional. “Padahal faktanya bisa sebaliknya, lebih berbahaya dari rokok konvensional. Prevalensi rokok elektronik terus meningkat, saat ini mencapai 10,1 persen,” kata dia.
Padahal, kata Tulus, lima tahun lalu hanya satu persenan saja. Masalah rokok elektronik pun belum diatur dalam regulasi manapun. “Bisa saja tidak diatur di PP 109/2012, tetapi di peraturan lainnya. Yang pasti di banyak negara rokok elektronik telah dilarang total,” ujarnya.
Tulus pun mewaspadai intervensi dari industri rokok perihal rencana merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012. Sejak pembentukan regulasi ini saja, kata dia, manuver politik dari perusahaan rokok sudah terlihat. “Waktu itu sampai demo ke Jakarta, mendemo saya juga sampai ke kantor,” ujarnya menjelaskan kondisi ketika PP 109/2012 bakal disahkan.
Akhirnya regulasi yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini tetap dilanjutkan dengan keterlibatan industri rokok dalam pembahasannya. Menurut dia, ikutnya perusahaan dalam pembahasan regulasi tidak sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. “Industri rokok tidak boleh cawe-cawe dalam pembuatan regulasi pengendalian tembakau,” kata Tulus.
Tulus pun bercerita upaya menjegal regulasi pengendalian tembakau kembali terulang seperti sewindu silam. Ia menyebut Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dan Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan upaya amandemen PP 109/2012. “Industri rokok tidak bakal berhenti melakukan intervensi normatif maupun intervensi politis dengan berbagai cara,” ucapnya.
Terkait rencana revisi PP 109/2012, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Sebab, kata dia, dalam Perpres 18/2020 yang diterbitkan 20 Januari lalu, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Menurut Henry, ketentuan yang mengancam keberlangsungan industri kretek nasional adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau, revisi PP 109/2012 dan rencana atas larangan iklan/promosi dan perbesaran gambar peringatan kesehatan.