Liputan6.com, Jakarta Tidak sedikit pelajar Indonesia yang merupakan perokok aktif. Meski sudah seringkali diadakan penyuluhan tentang bahaya merokok dan batasan usia minimal seorang perokok, tetap saja hal tersebut tidak memiliki pengaruh yang efektif dalam hal mengurangi perokok aktif yang berstatus pelajar.
Jika hal tersebut tetap dibiarkan begitu saja, maka akan berdampak pada generasi emas dan kualitas Sumber Daya Manusia. Tak hanya itu, seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr. dr. Priyo Sidipratomo, Sp (k) Rad, bahwa penyakit katastropik (jantung, Kanker, dan Ginjal) akan semakin meningkat.
Oleh karena itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko Mendukung Upaya Pengendalian Konsumsi Rokok yang terjadi di Indonesia.
Berikut beberapa aspirasi yang didukung Moeldoko terkait pengendalian konsumsi rokok di Indonesia:
- Membuat aturan yang melarang para siswa menerima beasiswa dari perusahaan rokok termasuk menerima sponsor dari perusahaan rokok untuk kegiatan di sekolah.
- Membuat aturan pelarangan iklan rokok. “Karena banyak iklan rokok dibuat dengan bagus yang menonjolkan kejantanan seseorang dan menggiring orang untuk merokok,” Kata Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
- Pemerintah menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya melalui Peraturan Menteri Keuangan.
- Mendorong revisi RUU inisiatif pemerintah dan menaikkan batas maksimal 57 persen kenaikan cukai.
- Melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan cukai rokok sebagai bentuk transparansi.
Segala bentuk aspirasi yang telah disampaikan didukung oleh Moeldoko. Meskipun begitu, cara efektik untuk mengurangi konsumsi rokok akan terus diteliti lebih lanjut.
Namun, sudah pasti untuk mengurangi konsumsi rokok terlebih lagi bagi yang masih berstatus pelajar adalah harus dari kesadaran diri sendiri.