Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnaspt) menyatakan sebuah momen bersejarah dalam pengendalian tembakau global tengah terjadi.
Empat industri rokok besar di Amerika, termasuk Philip Morris yang telah merajai industri rokok di Indonesia melalui Sampoerna, diharuskan menjilat ludah sendiri dengan membalik seluruh kebohongan tentang produk mereka yang berbahaya yang selama ini mereka ciptakan untuk mengelabui masyarakat.
Komite Nasional Pengendalian Tembakau berharap pemerintah Indonesia sadar dan membuka diri terhadap pengaruh rokok bagi masyarakat. Di Indonesia sendiri, rokok membunuh lebih dari 200.000 orang setiap tahun. Sudah seharusnya di Indonesia, semua industri rokok juga dipaksa untuk melakukan corrective statement, apalagi Philip Morris pemilik Sampoerna memiliki pangsa terbesar di Indonesia.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo menyatakan setelah hampir 20 tahun bergulat di pengadilan, Pengadilan Distrik Federal di Washington memaksa perusahaan tembakau membayar iklan yang mengungkapkan informasi tentang bahaya merokok selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat.
Pengadilan federal memerintahkan empat industri rokok besar di Amerika yakni Philip Morris USA, R.J. Reynolds, Lorillard, dan Altria untuk mempublikasikan pernyataan korektif tersebut setelah persidangan enam tahun yang menunjukkan bahwa mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat, berusaha terus-menerus menyesatkan publik, dan melanggar Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) Act.
“Dalam keputusan yang panjang oleh Hakim Pengadilan Negeri A.S. Gladys Kessler, hakim menemukan bahwa perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok,” katanya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Senin (27/11/2017).
Dirinya menjelaskan kelima industri tersebut diminta membuat iklan yang telah ditentukan isi, desain, sampai jenis hurufnya di 50 surat kabar nasional mulai Minggu, 26 November, dan di televisi yang tayang di prime time selama setahun.
“Kebenaran harus diungkapkan, sudah saatnya masyarakat tahu bahwa selama ini industri telah berbohong demi keuntungan finansial mereka sendiri tanpa peduli pada akibat kematian, beban ekonomi, dan beban sosial olehnya,” jelasnya lagi.
Adapun isi iklan memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan mereka selama ini, yaitu kerugian akibat merokok pada kesehatan, kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin, tidak ada manfaat pada kesehatan untuk rokok dengan jenis-jenis “low tar”, “light”, “ultra light”, “mild” maupun “natural”, bahwa mereka telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap dan kerugian kesehatan akibat merokok pada perokok pasif
“Kami menyambut gembira pelaksanaan eksekusi ini, meskipun sudah diputuskan sejak 1999, tapi ini akan menjadi momen penting perjuangan kita semua di seluruh dunia untuk menyelamatkan bangsanya masing-masing dari epidemi penyakit akibat rokok. Di Indonesia sendiri, rokok membunuh lebih dari 200.000 orang setiap tahun. Sudah seharusnya di Indonesia, semua industri rokok juga dipaksa untuk melakukan corrective statement, apalagi Philip Morris pemilik Sampoerna memiliki pangsa terbesar di Indonesia. Kalau di negaranya dia bisa buat corrective statement, mengapa Indonesia harus menerima dibohongi terus,” tegas Prijo Sidipratomo.
Dari momen penting terdesaknya industri rokok yang akhirnya mengakui kebohongannya selama ini dalam menjual produk mereka, masyarakat dan pemerintah Indonesia seharusnya membuka mata lebar-lebar dan juga mendesak industri rokok di Indonesia untuk mengungkap kebenaran di balik kebohongan yang selama ini mereka ciptakan. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi yang benar secara terbuka atas produk mereka yang berbahaya.
Reff : https://padangkita.com/komnaspt-perusahaan-rokok-terlibat-konspirasi-menyesatkan-masyarakat/