Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Prijo Sidipratomo mengatakan pihaknya mendukung Presiden Joko Widodo yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat. Penolakan itu merupakan bentuk realisasi dari Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
“Penolakan RUU Pertembakauan untuk merealisasikan Nawacita dan RPJMN terkait perlindungan bagi generasi muda yang merupakan aset bangsa. Terima kasih, Bapak Presiden, sudah mendukung upaya pengendalian tembakau,” kata Prijo melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.
Komnas Pengendalian Tembakau menegaskan bahwa memahami kepedulian Presiden Jokowi terhadap masalah kesehatan dan masalah petani tembakau serta tenaga kerja industri rokok. Menurut Prijo, kepedulian tersebut dapat difasilitasi dengan membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim mengatakan akan sulit mengompromikan kepentingan industri tembakau yang produknya mengandung nikotin dan bersifat adiktif dengan kesehatan yang ingin mengurangi kecanduan nikotin agar tidak terjerumus narkoba.
“Dibutuhkan kepemimpinan yang tegas berpihak pada antinikotin yang berkecanduan demi masa depan bangsa yang sehat dan sejahtera,” tuturnya.
Menurut Emil, perlindungan terhadap petani tembakau dapat dilakukan melalui Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sudah ada.
“Jangan karena demi kompromi politik dengan politisi DPR, masa depan bangsa dikorbankan,” ujarnya.
Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan menolak pembahasan RUU Pertembakauan, tapi menyayangkan upaya lobi yang dilakukan pemerintah kepada DPR.
Pihak Istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah menyatakan pemerintah memutuskan menolak pembahasan RUU Pertembakauan dan menugaskan Kementerian Perdagangan dan Sekretaris Negara ke DPR untuk melakukan lobi tanpa membawa surat presiden yang menyatakan penolakan tersebut.
Pemerintah menyatakan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tidak akan ada pembahasan dulu dengan parlemen.
“Kami belum sepakat membahas,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Komnas Pengendalian Tembakau merupakan organisasi non-pemerintah yang didirikan pada 1998. Keanggotaan Komnas Pengendalian Tembakau terdiri dari 23 organisasi dan individu terkemuka yang memiliki tujuan melindungi Bangsa Indonesia dari bahaya kecanduan merokok. Sebanyak 23 organisasi tersebut, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Perhimpunan Onkologi Indonesia, Yayasan Kanker Indonesia, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.