Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meluncurkan iklan layanan masyarakat yang isinya menolak Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kini sedang bergulir prosesnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Komnas Pengendalian Tembakau menyesalkan sikap DPR yang tetap melenggangkan RUU yang dianggap berpihak pada industri itu.
“DPR justru seperti tutup mata dan telinga, bahkan terus mendorong disahkannya RUU ini,” ujar Prijo Sidipratomo, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 16 Maret 2016.
Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau mengerahkan berbagai upaya untuk menolak RUU itu. Salah satunya melalui iklan layanan masyarakat yang berisi sindiran kepada anggota Dewan. “Salah satunya kami letakkan tepat di depan gedung parlemen. Diharapkan iklan ini dibaca dengan baik,” ucapnya.
Dalam iklan tersebut disampaikan sejumlah pesan tegas kepada DPR. Prijo menuturkan DPR telah melindungi produsen produk adiktif nikotin yang selama ini mencitrakan diri sebagai produk warisan budaya yang memiliki cita rasa tinggi. “Selamat! Sindiran ini diberikan kepada anggota DPR yang tampaknya begitu bangga karena telah bersikap kompak dengan industri,” katanya. Menurut Prijo, DPR seolah tak mendengar penolakan yang muncul dari rakyat yang diwakilinya.
Seperti diketahui, RUU Pertembakauan terdiri atas pasal-pasal yang mendukung peningkatan produksi, promosi, dan pengembangan produk tembakau. Dia menyatakan RUU Pertembakauan sangat tidak relevan dengan keadaan yang ada. Sebab, tidak hanya memiskinkan, RUU ini juga dinilai menurunkan kualitas kecerdasan dan produktivitas masyarakat.
Prijo berujar, jika RUU Pertembakauan disahkan, UU ini akan menegasikan aturan-aturan kesehatan yang selama ini berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh Indonesia.
Pada 2015, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menolak RUU tersebut. Namun RUU ini kembali masuk daftar prioritas legislasi di 2015 dan diharmonisasi di Badan Legislasi pada Agustus 2015. Adapun fraksi yang menjadi pengusungnya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Golongan Karya.
Komnas Pengendalian Tembakau sebelumnya sudah melakukan upaya dialog dengan DPR melalui rapat dengan pendapat dengan Komisi IX, Badan Legislasi, dan Ketua DPR. “Namun RUU Pertembakauan tetap mulus jalannya. Bahkan saat ini masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi,” ucap Prijo.