Komite Pengendalian Tembakau Stop Bahas RUU Pertembakauan
Komite Pengendalian Tembakau Stop Bahas RUU Pertembakauan

Anggota Dewan Penasihat Komite Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany meminta pemerintah menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan. Menurut dia, RUU Pertembakauan hanya akan menguntungkan industri rokok.

“Tidak ada keuntungan buat rakyat. Jangan lupa industri rokok ini sudah dikuasai asing,” kata Hasbullah di Restoran Bebek Bengil, Jakarta, Senin 6 Maret 2017.

Ia memperingatkan kementerian yang menjadi sektor terdepan berhati-hati terhadap potensi intervensi kalangan industri rokok. Sebab, menurut dia, intervensi bisa mempengaruhi rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU Pertembakauan untuk masuk Program Legislasi Nasional 2017 sebagai inisiatif DPR. Presiden Joko Widodo memiliki waktu 60 hari untuk menyetujui atau menolak pembahasan rancangan itu. Presiden bakal memutuskan pada Maret 2017.

Beberapa kelompok masyarakat juga meminta Presiden Jokowi menolak pembahasan RUU Pertembakauan. Di antaranya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dan Komnas Pengendalian Tembakau.

Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri menilai Presiden Jokowi harus segera bertindak untuk menghentikan pembahasan RUU Pertembakauan. Jika dilanjutkan pembahasan di DPR bisa berjalan liar. “Hasilnya bakal jadi undang-undang, dan Presiden tidak akan bisa apa-apa.”

Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan sependapat untuk menghentikan pembahasan RUU ini. “Tidak ada jalan lain untuk menghentikan ini.” Jika RUU Pertembakauan lolos, perusahaan rokok akan mudah mengembangkan industrinya.

ARKHELAUS W.

Reff : https://nasional.tempo.co/read/853155/komite-pengendalian-tembakau-stop-bahas-ruu-pertembakauan/full&view=ok