Industri rokok menghabiskan puluhan miliar dolar di seluruh dunia setiap tahun untuk iklan, promosi dan sponsor produk mereka. Pelarangan total iklan baik yang langsung dan tidak langsung, promosi dan sponsor rokok terdapat dalam pedoman WHO Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Pengaturan total dapat mengurangi konsumsi produk tembakau dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari taktik pemasaran industri rokok. Peraturan ini akan menjadi efektif efektif jika larangan dilaksanakan secara lengkap dan berlaku untuk semua kategori pemasaran produk rokok. Jika tidak, industri rokok dapat melakukan berbagai cara menggunakan bermacam-macam media untuk memasarkan produknya. Industri produk tembakau sangat menentang larangan komprehensif ini, karena peraturan ini terbukti efektif dalam mengurangi konsumsi penggunaan produk tembakau.
Indonesia tidak memiliki peraturan tentang pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor produk rokok yang komprehensif. Berbagai media dapat masih bisa menjadi sarana bagi industri rokok memasarkan produknya kepada siapapun, termasuk anak-anak. Namun, terdapat upaya dari beberapa pemerintah daerah yang menerapkan pelarangan total terhadap pemasangan reklame produk rokok di wilayahnya seperti di Kota Padang Panjang, Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Kulonprogo.
Upaya penolakan iklan rokok juga dilakukan oleh masyarakat dan generasi muda. Kampanye kreatif yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk menolak iklan rokok telah dilakukan di berbagai wilayah, salah satunya upaya untuk menolak iklan rokok di sekitar sekolah dalam kampanye #TolakJadiTarget. Kampanye ini sebagai wujud penolakan masyarakat dan generasi muda terhadap iklan rokok yang di berbagai penelitian telah terbukti mempengaruhi anak-anak untuk mulai mencoba rokok.
Untuk mendukung kampanye Tolak Iklan Rokok :
Pedoman Pelarangan Total Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok secara Global :
- Enforce Bans on Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship, WHO
- Marketing Bans, The Tobacco Atlas
Berbagai negara di dunia maupun organisasi atau kegiatan olahraga telah menerapkan aturan tentang olahraga tanpa rokok, baik lokasi kegiatannya sebagai Kawasan tanpa rokok maupun dengan tidak melibatkan industri rokok dalam kegiatannya sebagai sponsor.
Untuk detilnya, dapat dilihat melalui referensi-referensi berikut ini: Link