Jakarta, 22 Agustus 2025 – Di tengah ramainya isu usulan Nashim Khan, Anggota DPR Komisi VI DPR RI tentang gerbong khusus merokok, masyarakat Indonesia sesungguhnya sedang menunggu penerapan aturan-aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, salah satunya adalah aturan teknis kemasan standar. Rendahnya pemahaman anggota DPR mengenai kebijakan pengendalian tembakau tersebut semakin memperlihatkan bagaimana isu kesehatan publik sering kali dipinggirkan dibanding kepentingan industri.
Sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan rokok standar terbukti mampu mengurangi daya tarik produk tembakau sehingga berhasil menurunkan angka perokok baru. Kebijakan standardisasi kemasan rokok ini semestinya akan segera diberlakukan di Indonesia karena telah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024, dimana kemasan rokok tidak diperbolehkan lagi menampilkan logo, warna, atau desain merek, dan hanya mencantumkan nama merek dalam format standar disertai peringatan kesehatan bergambar yang dominan. Namun, upaya penerapan kebijakan ini tidak lepas dari hambatan. Industri rokok berulang kali berusaha menunda bahkan melemahkan regulasi yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Baca selengkapnya di sini