Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah mengadakan public hearing terkait rancangan peraturan pelaksana yang tengah disusun sebagai turunan dari UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satunya membahas Bagian Pengamanan Zat Adiktif. Komnas Pengendalian Tembakau mewakili organisasi anggota dan mitra turut hadir memberikan masukan. Menjadi hal yang mahfum, bagian ini menjadi polemik di dalam berbagai pembahasan peraturan karena adanya tarik-menarik kepentingan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana political will Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di atas semua kepentingan?
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau sekaligus pakar kesehatan masyarakat dan ekonomi kesehatan, Prof. Hasbullah Thabrany, dalam berbagai kesempatan seringkali mengingatkan, jangan sampai generasi emas menjadi generasi cemas ketika bonus demografi mencapai puncak di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tingginya masalah kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi yang sangat tinggi dan tidak terbendung pada produk zat adiktif tembakau dan turunannya.
Baca selengkapnya di sini