Jakarta, 31 Agustus 2022 – Hari ini, Visi Integritas bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau meluncurkan policy paper terkait kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia. Kajian ini disusun berdasarkan kondisi ketidakpastian kebijakan CHT di Indonesia dalam beberapa tahun ini, yang terbukti inkonsisten kenaikannya, terutama pada tahun politik 2014 dan 2019. Meski pemerintah selama ini telah berupaya untuk terus menaikkan cukai rokok serta menyederhanakan struktur tarif cukai menjadi 8 golongan pada 2022 ini, namun struktur golongan tarif cukai ini dianggap masih terlalu kompleks yang berpengaruh terhadap variasi harga rokok di pasaran. Hal ini dikarenakan tidak adanya peta jalan (roadmap) yang jelas terkait dengan kebijakan cukai rokok sebagai bagian dari upaya penurunan prevalensi perokok anak di Indonesia.
Setelah roadmap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 dibatalkan tahun 2018, reformasi struktur lapisan tarif cukai juga mandek hingga tahun lalu. Hal ini tentu akan berimplikasi buruk terhadap advokasi kebijakan cukai rokok di Indonesia. Mengingat saat ini struktur lapisan cukai di Indonesia masih termasuk yang sangat kompleks di dunia. Hal ini juga menyebabkan harga rokok masih menjadi cukup variatif di Indonesia dan menghambat tujuan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi tidak berjalan optimal. Selain mengurangi efektivitas upaya pengendalian konsumsi rokok, struktur lapisan cukai yang kompleks juga menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimum (Adrison, 2021). Pada sisi industri, Chaloupka peneliti dari University of Illinois Chicago mengatakan bahwa struktur cukai yang kompleks berpeluang untuk membuat industri mendapatkan pilihan untuk membayar pajak lebih murah serta membuka peluang penghindaran pajak atau tax avoidance.