Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kesehatan (KOMPAK) kembali layangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Aksi somasi ini dilakukan di depan Gedung Kementerian Kesehatan RI, Kamis (26/11/2020) pukul 09.00 WIB.
KOMPAK mendesak Menkes Terawan untuk melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karyanto, mengatakan, PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah tidak efektif dalam mencegah peningkatan perokok anak di Indonesia, sehingga ia dan pihaknya mendesak Menkes untuk segera merevisi PP tersebut.
“Prevalensi perokok anak dari 9,1 (persen) mau diturunkan jadi 8,7. Kami melihat PP ini sudah tidak efektif, karena justru dari 7 persen sekian kok jadi 9,1. Padahal targetnya kan 5,4 di tahun 2018, tapi malah melonjak ke 9,1,” kata Tubagus di depan Gedung Kemenkes RI, Kamis (26/11/2020).
“PP 109 ini biang keroknya karena tidak efektif, kenapa? Misalnya, law enforcement-nya lemah, ada beberapa closure yang penegakannya nggak jelas, belum dilarangnya iklan, promosi, dan sponsor di media luas, termasuk juga peringatan kesehatan bergambarnya juga masih sangat kecil, supaya anak-anak tidak punya akses lagi ke rokok,” tambahnya.
Tubagus pun mengingatkan, apabila sampai 3 Desember 2020 somasi ini tidak ditanggapi oleh Menkes Terawan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Rencananya kami akan ke ombudsman Republik Indonesia (ORI), karena kita melihat ada indikasi mal-administrasi, karena revisi PP ini tidak berjalan-jalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kompak sempat melayangkan somasi kepada Menkes Terawan pada Kamis (12/11/2020) lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan dari Kemenkes RI terkait tuntutan tersebut. Kompak sendiri merupakan gerakan aliansi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).