Industri rokok selalu berusaha ikut campur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melobi anggota DPRD Jakarta.
“Ada upaya intervensi dari industri rokok mengenai Raperda KTR. Kami tidak bisa menolaknya sebab mereka menggunakan (dalih) kesempatan partisipasi masyarakat berpendapat umum. Posisi inilah yang diambil oleh mereka,” ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, Kamis(2/8).
Tigor menjelaskan, bila dilihat dari alurnya, sejak 2010 industri rokok selalu berusaha mengintervensi pembahasan Raperda KTR. Saat itu mereka berusaha dengan cara mempengaruhi anggota-anggota DPRD DKI Jakarta.
“Sejak 2015, industri rokok berjuang di awal agar Raperda KTR dijatuhkan(dibatalkan,red). Berkat upaya lobi teman-teman dan media, akhirnya mereka tidak membatalkan Raperda, tapi malah melobi pasal- pasal di Raperda,” jelasnya.
Hal ini semakin jelas bahwa industri rokok akan terus berupaya untuk melemahkan Raperda KTR di Jakarta.
Tigor menambahkan bahwa pihaknya dapat membawa masalah tidak disahkannya Raperda KTR DKI Jakarta itu ke ranah hukum.
“Kita bisa gugat gubernur atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau kerugian hukum bagi orang lain,” tegas Tigor.
Sebelumnya, sejak 2010 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah berupaya mengadvokasi Raperda KTR di DKI Jakarta.
Namun, tahun 2016 Raperda KTR yang ditangani DPRD DKI Jakarta tak kunjung disahkan terkait keterlibatan seorang anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus korupsi reklamasi.
Kini, setelah dua tahun berlalu, DPRD DKI Jakarta masih belum mengesahkan Raperda KTR, sehingga pihak YLKI, FAKTA, dan Komnas PT hendak menagih janji tersebut.
Sumber : https://akurat.co/id-269387-read-fakta-ada-upaya-intervensi-industri-rokok-jegal-raperda-ktr